Menaker Serukan Pengemudi Ojol Daftar JKK


Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pekerja ojek online (ojol) dan kurir online untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), agar mendapat jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Yassierli menyebutkan bahwa profesi seperti pengemudi ojol dan kurir online sangat rentan terhadap kecelakaan, mengingat sebagian besar waktu mereka dihabiskan di jalan raya.
"Penting pengemudi dan kurir online untuk menjadi peserta jaminan sosial karena risiko kecelakaan kerja terutama kendaraan roda dua itu sangat tinggi, " kata Yassierli dalam siaran resminya, dikutip Selasa (13/5/2025).
Apabila terjadi kecelakaan terhadap pengemudi dan kurir online, kata dia, maka seluruh tagihan biaya kecelakaan di Rumah Sakit yang mencapai puluhan hingga ratusan juta menjadi beban pengemudi dan kurir online tersebut.
Namun, ia mengatakan, jika sudah menjadi peserta Jamsostek maka pengemudi dan kurir online akan mendapatkan manfaat JKK, berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Perluasan akses terhadap program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami dorong, agar pekerja platform mendapatkan hak-hak dasar mereka sebagaimana pekerja formal lainnya," jelasnya.
Di sisi lain, Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, menyatakan bahwa saat ini baru sekitar 250 ribu pengemudi yang sudah terdaftar dalam program jaminan sosial.
Sementara itu, jumlah total pekerja ojol di Indonesia mencapai sekitar 2 juta orang, yang berarti masih ada sekitar 1,7 juta pengemudi ojol yang belum mendapatkan perlindungan terkait risiko kerja.
"Kita tahu tingkat risiko di lalu lintas cukup tinggi. Mereka bisa kehilangan penghasilan harian, beban biaya rumah sakit, hingga risiko cacat atau meninggal dunia, yang mempengaruhi masa depan kesejahteraan keluarganya, " imbuh Anggoro.
Minta Regulasi yang Jelas
Pada kesempatan sebelumnya, para pekerja ojol juga meminta pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas sebagai bentuk perlindungan bagi mereka.
Tuntutan tersebut dilakukan melalui perbaikan tentang regulasi ketenagakerjaan, yang diharapkan menjadi penyeimbang bisnis dan perlindungan ojol ke depan.
Ketua Dewan Presidium Koalisi Ojol Nasional (KON) Andi Gustianto menyampaikan, kurangnya payung hukum itu membuat berbagai suara maupun aspirasi yang diutarakan oleh kalangan pengemudi selalu tak tentu arah, termasuk tidak memiliki kekuatan yang tetap.
"Kami melakukan unjuk rasa, menyalurkan aspirasi kita juga bingung mau ke mana. Kita tidak terlindungi karena tidak ada regulasi, status kami belum diakui secara de jure oleh pemerintah," tandasnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa para pengemudi Ojol telah mendapatkan perilaku eksploitasi secara fisik maupun psikologi dari para perusahaan atau aplikator layanan transportasi darat (ride hailing).
"Kita ini sekarang melihat, kita [sedang] dieksploitasi secara fisik. Kita dieksploitasi bukan secara fisik saja, tapi juga secara psikologis," pungkasnya.
Topik:
ojol jamsostek menakerBerita Terkait

DPR RI Berkomitmen Rumuskan Regulasi Terkait Perlindungan Pekerja Transportasi Online
9 September 2025 16:37 WIB

Lindas Affan Kurniawan Pakai Rantis Brimob, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
3 September 2025 20:19 WIB