Jangan Pilih Kasih Tindak Perusahaan Tambang di Raja Ampat!


Jakarta, MI - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mengumumkan penghentian sementara kegiatan tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat hingga proses verifikasi lapangan rampung.
Namun pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada satu perusahaan seperti PT Gag Nikel, melainkan juga menindak tambang-tambang lain yang tidak berizin namun tetap beroperasi di kawasan tersebut.
"Yang dihebohkan dan dilaporkan masyarakat kan terutama adalah tambang yang dekat dengan objek wisata tersebut. Jangan dibelokkan atau pilih kasih," kata Mulyanto kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/6/2025).
Pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan wisata kelas dunia yang memiliki keindahan alam dan keanekaragaman hayati tinggi, tak lupa jadi sorotan mantan anggota Komisi VII DPR RI ini. Menurutnya, kekayaan alam ini adalah warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
"Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang," tegasnya.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti kelalaian sejumlah perusahaan tambang dalam menerapkan prinsip Environment Social Governance (ESG) — prinsip yang seharusnya menempatkan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakat di atas kepentingan profit jangka pendek.
"Artinya, perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama," bebernya.
Maka dari itu politisi PKS ini mendorong pemerintah untuk segera turun tangan. Menurut dia, intervensi negara penting guna melindungi masyarakat dari dampak negatif operasi tambang yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka," pungkasnya.
Topik:
MITI Mulyanto Raja Ampat Tambang Nikel