360 Hektare Sawit Ilegal di TNGL Ditebang, Pemerintah Mulai Pulihkan Hutan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 September 2025 14:50 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aparat Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, memulai langkah tegas untuk mengembalikan fungsi hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan dengan menumbangkan kebun sawit ilegal dan melanjutkan rehabilitasi hutan di area seluas 59,32 hektare.

"Lokasi kegiatan tersebut meliputi: Bahorok seluas 10 hektar, Tenggulun seluas 19,32 ha yang dilaksanakan sejak tanggal 1 s.d 10 September 2025. Dalam waktu dekat rencana penumbangan sawit ilegal tersebut akan dilanjutkan di Batang Serangan seluas 30 ha dan di Tenggulun seluas 300 ha," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/9/2025).

Dwi menjelaskan, penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan dilakukan dengan dua metode berbeda. Di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, penumbangan tanaman sawit dan tanaman ilegal lain dengan usia tanam 2 hingga 12 tahun di lahan seluas 19,32 hektare menggunakan alat berat. 

Sementara itu, di Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, penumbangan seluas 10 hektare dilakukan dengan chainsaw.

Dwi mengatakan penumbangan tanaman sawit ilegal di Blok Hutan Tenggulun menggunakan alat berat, sementara di Blok Rembah Waren dan Paten Kuda menggunakan chainsaw. 

Dalam periode tersebut, perambah yang menguasai lahan ilegal secara sukarela menyerahkan kembali wilayah miliknya kepada negara: PT SSR (0,63 ha) dan AS (18,69 ha) pada 13 Agustus 2025, serta masyarakat Rembah Waren dan Paten Kuda pada 28 April 2025.

Perambah kawasan TNGL di Blok Hutan Tenggulun yaitu inisial PT SSR seluas 0,63 ha dan AS seluas 18,69 ha telah menyerahkan kembali lahan yang dikuasai secara ilegal kepada negara khususnya Kemenhut pada tanggal 13 Agustus 2025, sedangkan lahan milik masyarakat Blok Hutan Rembah Waren dan Paten Kuda telah diserahkan pada tanggal 28 April 2025. 

‘‘Kemenhut akan terus berkomitmen berkolaborasi dengan Satgas PKH, Pemda, serta para pihak terkait lainnya dalam rangka pemulihan kawasan hutan melalui instrumen penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," tuturnya.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, menjelaskan bahwa penanganan tanaman sawit ilegal di TNGL tidak berhenti pada penumbangan, tetapi dilanjutkan dengan rehabilitasi hutan melalui restorasi ekosistem. Upaya ini sebelumnya juga telah dilakukan dengan tujuan utama mengembalikan fungsi ekosistem hutan. 

Kawasan yang direstorasi akan ditanami dengan tanaman pakan satwa liar dan termasuk dengan menanami tanaman pagar batas kawasan.

"Beberapa mitra TNGL telah dengan sukarela akan melakukan restorasi seperti Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Centre, Yayasan Sumatera Hijau Lestari, Forum Konservasi Leuser, Yayasan Pesona Alam Tropis Indonesia dan Yayasan Ekosistem Lestari,’’ jelas Subhan.

Penumbangan kebun sawit ilegal tersebut merupakan implementasi Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah, sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. 

Para pelaku yang menguasai Kawasan Hutan ilegal di TNGL secara sukarela mengembalikan Kawasan Hutan yang telah dikuasai kepada negara.

Topik:

kelapa-sawit kemenhut