DPO 10 Tahun, Calo CPNS Ditangkap Tim Tabur Kejari Asahan di Kabupaten Karo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juni 2021 22:36 WIB
Sumut, Monitorindonesia.com - Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Kejari Karo, dan Polres Asahan meringkus terpidana kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun 2009, Ika Kartika Perangin Angin, setelah DPO selama 10 Tahun. Kastel Kajari Asahan, Josron S Manalu, mengatakan, telah mengamankan satu DPO atas kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2009 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 13.00 Wib. “Terpidana ditangkap Tim Tabur Kejari Asahan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo yang bersebelahan dengan Kantor DPRD Kabupaten Karo. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.1215K/PIK/2015, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman pidana 2 tahun penjara," terangnya. Terpidana sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas tuntutan tersebut, MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2015. Atas putusan MA, tepidana melakukan PK (Peninjauan Kembali), namun di tolak oleh hakim MA Pada tanggal 29 Juni 2016 yang secara otomatis putusan tersebut inkrah. Ketika melakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak koperatif dan sempat melarikan diri ke mobil. Sehingga tim melakukan pengamanan di dalam mobil dibantu oleh Intel Kejari Karo dan Kepolisian Polres Asahan. Dilansir dari sipp.pn-kisaran.go.id, perkara terjadi pada Desember 2009 ketika Erlika Sinaga dan Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak korban Erlika Sinaga tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil di Batubara. Korban pun teringat bahwa anaknya Erlika yang ikut tes calon pegawai negeri sipil harusnya tidak lulus, tapi bisa lulus melalui jalur sisipan, sehingga korban menghubungi terdakwa dan melakukan perjanjian. Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa dia dapat mengurus sisipan untuk masuk calon pegawai negeri sipil. Kemudian kedua korban percaya dan meminta kepada terdakwa untuk menguruskan status Murniati sebagai PNS dan Erlika menginginkan anaknya menjadi PNS. Atas persetujuan, pada tanggal 18 Desember, Ika meminta kepada korban uang sebesar Rp 55 juta yang di jadikan sebagai DP (uang muka). Berselang 3 hari, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan di tambah Rp 50 juta. Dua hari berselang, terdakwa kembali menelepon korban dan mengabarkan bahwa dirinya berada di Kota Medan untuk mengurus penyisipan tersebut. Dalam sambungan selularnya, Ika meminta kedua korban untuk memberikan uang dan membuat perjanjian di sebuah hotel di Medan. Akibat telepon tersebut, kedua orang korban berangkat dari Batubara menuju Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta di dalam mobil yang tak jauh dari sebuah hotel. Merasa belum cukup, terdakwa kembali menelepon korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 140 juta ke 3 rekening yang berbeda. Dengan kembali meyakinkan korban atas pengurusan tersebut, terdakwa kembali meminta transfer uang sebesar Rp 103.010.000 dengan jangka waktu 2 bulan. Terdakwapun berjanji kepada korban bahwa SK PNS akan keluar pada bulan Februari 2010 dengan jangka selambat-lambatnya bulan Oktober 2010. Saat pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nama anak korban dan Murniati ternyata dinyatakan tidak lulus sebagai PNS di Lingkungan Pemkab Batubara. (Red)

Topik:

CPNS pemkab batubara kejari asahan