Kewenangan Dirkeu dan Dirtek Dipegang Dewas Perumda Gapura Tirta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Oktober 2021 14:40 WIB
Purwakarta, Monitorindonesia.com - Kewenangan Direktur Keuangan dan Direktur Tehnik kini dipegang Dewan Pengawas Perumda Gapura Tirta Rahayu (dulu PDAM). Menurut keterangan yang diperoleh Rabu (27/10/2021) menyebutkan, untuk kewenangan Direktur Keuangan Kusman segala sesuatunya harus melalui Dewan Pengawas Juhara sedangkan Dirtek Susanto harus melalui Dewan Pengawas Agus Gunawan. "Terutama dalam pengeluaran uang harus disetujui 3 orang yakni Dirut Dadang Saputra, Juhara dan Agus Gunawan," kata sumber Monitor Indonesia di Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta. Menurutnya, adanya hal itu akibat uang Perumda Gapura Tirta Rahayu macet sebesar Rp 10 miliar di konsumen. Untuk itu, lanjutnya dewan pengawas diturunkannya. "Semua Direksi sudah dipanggil Bupati Purwakarta Ambu Anne," tambahnya. Dirkeu Perumda Gapura Tirta Rahayu Kusman saat dihubungi melalui telepon selularnya berkali-kali tidak mau menjawabnya. (KS)