Gubernur Yogyakarta Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
14 Desember 2021 21:26 WIB
![Gubernur Yogyakarta Larang Warga Berkerumun Rayakan Tahun Baru](https://monitorindonesia.com/2021/06/sultan-hb-x.jpg)
Yogyakarta, Monitorindonesia.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang warganya merayakan Tahun Baru 2022 dengan berkerumun baik secara tempat terbuka maupun tertutup.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 37/INSTR/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di DIY yang ditandatangani Sultan HB X di Yogyakarta, Selasa (14/12/2021).
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sultan HB X dikutip Antara.
Ia berharap warganya cukup merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DIY juga meminta acara perayaan Natal dan tahun baru yang digelar di pusat perbelanjaan dan mal juga ditiadakan. "Kecuali pameran UMKM," ucap Sultan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan bakal mengerahkan seluruh personel yang berjumlah 598 orang untuk membubarkan kerumunan di seluruh tempat umum termasuk destinasi wisata saat momentum pergantian tahun.
"Kami akan kerahkan semua untuk mengawasi perayaan tahun baru, baik di objek wisata kemudian di tempat-tempat keramaian," kata dia.
Selain itu, menurut Noviar, untuk meminimalisasi potensi penularan COVID-19, petugas gabungan yang terdiri atas Polda DIY dan Dishub DIY juga bakal melakukan pemeriksaan pendatang di jalur perbatasan wilayah yakni di Temon, Kulon Progo; serta Prambanan, dan Tempel, Sleman.
"Nanti yang diperiksa meliputi surat kelengkapan perjalanan, surat tes antigen, serta kartu vaksin," kata dia.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eko Darmanto (Foto: Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ff5496cc-fa13-43d9-b5bd-c8e1505a4fe1.jpg)
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp 23,5 Miliar
14 Mei 2024 14:48 WIB
Hukum
![Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Dimejahijaukan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mantan-kepala-kantor-pengawasan-dan-pelayanan-bea-dan-cukai-tipe-madya-pabean-b-yogyakarta-eko-darmanto.webp)
Kasus TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Dimejahijaukan
23 April 2024 07:13 WIB
Hukum
![Ungkap TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Capai Rp 20 Miliar Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ff5496cc-fa13-43d9-b5bd-c8e1505a4fe1.jpg)
Ungkap TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK: Capai Rp 20 Miliar
20 April 2024 08:40 WIB
Nusantara
![728 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari Kondisi lalu lintas di seputaran tugu selamat datang di Kabupaten Gunungkidul di ruas jalan Yogyakarta-Wonosari.(Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ruas-jalur-yogyakarta.webp)
728 Ribu Kendaraan Wisatawan dan Pemudik Melintas di Jalan Yogyakarta-Wonosari
16 April 2024 10:31 WIB