Gubernur Banten Respons Keras Tindakan Pendemo yang Duduki Kantor Pemprov

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Desember 2021 17:15 WIB
Serang, Monitorindonesia.com - Ribuan buruh menduduki Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Massa menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen. Menanggapi kejadian itu, Gubernur Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme buruh yang merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kerja Gubernur Banten. “Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” ujar Wahidin, Rabu (22/12/2021). Wahidin meminta polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah di kantor. “Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah” tegas Wahidin. Ditambahkannya, UMP dan UMK sebesar 5,4 persen, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan. “Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam UU 11 Tahun 2021 dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” sambung Wahidin. Gubernur mengatakan, tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat. “Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Topik:

UMK UMP Banten