Penusuk Anggota Polisi di Palembang Didakwa 6 Tahun Bui

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 23 Desember 2021 21:47 WIB
Palembang, Monitorindonesia.com - Terdakwa pelaku penusuk seorang anggota polisi di Palembang, Sumatera Selatan dituntut 6 tahun penjara. Korban Anggota Polisi Bripka Ridho Oktonardo ditusuk oleh terdakwa M Irsyad 41 tahun. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/12). JPU menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan perencanaan. "Menuntut terdakwa M Irsyad dengan tuntutan 6 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ungkap JPU Rini Purnamasari. Mendengar tuntutan, terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpim Toch Simanjuntak menunda sidang hingga 6 Januari tahun depan. Terdakwa Irsyad sebelumnya menyerang Anggota Polisi yang bertugas di korp lalulintas Bripka Ridho yang tengah berjaga di pos lantas di Simpang Angkatan 66 Palembang awal Juni lalu. Korban baru saja mendorong mobil pengendara yang mogok di TKP dan mengganggu arus lalu lintas di depan pos. Setelah itu, korban kembali ke pos untuk istirahat dan rekannya izin untuk membeli minuman. Tak lama kemudian, pelaku datang menemui korban dengan maksud bertanya lokasi Jalan Demang Lebar Daun. Saat korban menjelaskan tempat yang ditanyakan sambil menunjuk arah, pelaku langsung mencabut pisau yang disimpannya di pinggang. Pelaku menyerang korban dengan pisau ke bagian leher, bahu, dan tangan. Bripka Ridho dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina dan selanjutnya dirujuk ke RS Polri M Hasan Palembang. Sementara Jatanras Polda Sumsel mengamankan pelaku penyerangan M Irsyad.[Berry]