Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Pengadilan Tinggi ke Ketua Mahkamah Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2022 07:36 WIB
Bintan, Monitorindonesia.com - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan sertifikat tanah lokasi pembangunan Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Pengadilan Tinggi Kepri kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin di Natra, Bintan. "Keberadaan Pengadilan Tinggi Agama Kepri dan Pengadilan Tinggi Kepri di Kota Tanjungpinang akan mempersingkat rentang kendali dan rentang waktu pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan di provinsi kita," kata Gubernur Ansar. Ansar mengatakan, urusan hukum adalah satu dari enam hal yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah, namun daerah memiliki tanggung jawab bersama-sama untuk memberikan pelayanan hukum terbaik untuk masyarakat. "Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, itulah tujuan utama yang ingin kita capai. Untuk itu kita telah menyediakan lahan untuk pembangunan kedua instansi tersebut di lokasi strategis di pusat Pemerintahan Provinsi," ujar Gubernur, Jumat. Kemudian Ketua MA, Syarifuddin berharap dengan disediakannya lahan akan mempercepat pembangunan kedua kantor pengadilan tingkat banding ini. "Mudah-mudahan seluruh proses akan berjalan sesuai dengan perencanaan sehingga terbangunnya dua instansi pengadilan tingkat banding ini akan segera terwujud di Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya. Ia kemudian memaparkan progres pembangunan 85 kantor pengadilan negeri (PN) yang baru dibentuk pada tahun 2018. Di tahun 2020 telah dibangun 25 kantor, namun dikarenakan pandemi dilanjutkan di 2021 sebanyak 12 gedung sehingga di akhir tahun ini ada 37 PN yang telah dibangun gedungnya. "Tahun ini direncanakan pembangunan 26 gedung, di 2023 akan membangun 22 gedung serta ditambah 13 gedung pengadilan tingkat banding yang baru saja diundangkan," tutup Syarifuddin. [adek s]