Bejat, Tukang Siomai Asal Cibitung Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bocah di Jagakarsa

wisnu
wisnu
Diperbarui 30 Maret 2022 22:15 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria berinisial HS melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak usia enam tahun di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Karena aksinya itu, HS harus berurusan dengan pihak berwajib. HS yang keseharian-nya pedagang siomai itu sempat kabur ke wilayah Bekasi, Jawa Barat usai melakukan tindak kekerasan seksual terhadap bocah di bawah umur tersebut. "Tersangka atas nama HS alias KS alias TB umur 38 tahun, alamat di daerah Cibitung, Jawa Barat, pekerjaan tukang siomai. Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap di daerah Bekasi pada Senin (28/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Rabu (30/3). Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Memprihatinkan, Komnas PPA Minta Penyidik Tak Takut Terapkan Pasal Terberat   Kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, kata Kapolres terjadi pada periode Januari 2022. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban yang sempat bertemu pelaku pun mengkonfrontir pelaku terkait kejadian tersebut dan membuat HS melarikan diri. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan laporan, jajaran Polres Jaksel langsung melakukan pengejaran terhadap HS. Namun, pengejaran petugas tidak mudah, karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian. Tapi demikian, pelarian korban berakhir setelah petugas menyergap HS di persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin kemarin. Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pihak yang turut membantu pelarian atau menyembunyikan HS. "Kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," ujar Budhi. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati bahwa HS juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak berusia 7 tahun. Atas perbuatannya HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.