Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kepulauan Riau Sebut Aceh Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
30 Maret 2022 23:48 WIB
![Kakanwil Dirjen Bea Cukai Kepulauan Riau Sebut Aceh Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia](https://monitorindonesia.com/2022/02/IMG-20220228-WA0019.jpg)
Jakarta, MI- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Dirjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Akhmad Rofiq mengungkapkan, Aceh adalah pintu masuk narkoba ke Indonesia.
"Aceh merupakan pintu gerbang narkoba dari negara-negara tetangga. Seperti Thailand dan Malaysia karena jaraknya dekat. Sehingga tidak butuh biaya besar," ujar Rofiq, di Banda Aceh, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, tak hanya Aceh, namun juga di sepanjang pesisir Selat Malaka juga bisa menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia.
Itu artinya, kata dia, banyak bandar narkoba tersebut memanfaatkan kelengahan petugas untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Karena itu, ungkap dia, Bea Cukai setiap saat melakukan patroli di perairan Selat Malaka untuk mencegah penyelundupan narkoba maupun barang ilegal lainnya.
"Kami didukung 40 kapal patroli, terus mengawal perairan Selat Malaka dari Aceh hingga Lampung, dan sampai perairan Natuna,” jelasnya.
“Petugas kami tidak mengenal hari libur. Terus berpatroli mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia," sambungnya.
Sekadar informasi, Rofiq hadir di Kota Banda Aceh dalam rangka menerima penghargaan Kepala Polda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar atas sinergi dalam pengungkapan 357,9 kilogram sabu, 206.638 butir pil ekstasi, serta 19.859 butir pil Happy Five.
(La Aswan)
Topik:
NarkobaBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB