Rapat Paripurna DPRD Malang Bahas Empat Raperda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Maret 2022 02:35 WIB
Malang, MI – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (30/3) membahas jawaban Bupati M Sanusi atas pemandangan umum fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pengarusutamaan Gender, Inovasi Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang Tahun 2022-2042. "Kami sependapat dengan dewan bahwa kelembagaan pengarusutamaan gender perlu diperkuat dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan responsif gender, serta mengalokasikan anggaran melalui APBD sesuai kemampuan daerah," terang Sanusi. Mengenai Raperda Inovasi Daerah, disampaikan bahwa perlu kreativitas dengan inovasi yang merupakan alat mengakselerasi peningkatan daya saing daerah dengan melibatkan stakeholder dari berbagai sektor. Maka diperlukan satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum pada pelaksanaan inovasi daerah. Raperda tentang Inovasi daerah mencakup pengaturan mulai dari bentuk dan kriteria Inovasi daerah, penilaian, dan pemberian penghargaan, peran serta masyarakat hingga dengan pembiayaan. "Peraturan pelaksanaan ini hendaknya dapat diikuti dengan langkah-langkah strategis dari perangkat daerah dan badan usaha milik daerah untuk melakukan inovasi guna mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutur Sanusi. (Rina S Yuliani) #rapat paripurna