Polres Bogor Buka Layanan Pengamanan Rumah Ditinggal Mudik
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
12 April 2022 05:52 WIB
![Polres Bogor Buka Layanan Pengamanan Rumah Ditinggal Mudik](https://monitorindonesia.com/2021/03/Ilustrasi-mudik-lebaran.jpg)
Bogor, MI - Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengimbau para pemudik di wilayahnya sebelum pulang kampung agar mendaftarkan rumahnya ke petugas setempat.
"Kami membuka layanan bagi masyarakat yang rumahnya ditinggal mudik, tolong didaftarkan ke Polsek-Polsek supaya kami bisa melakukan antisipasi terhadap kejahatan rumah kosong (ditinggal penghuni mudik))," ucap di Cibinong, Bogor, Senin (11/4).
Iman juga mengingatkan kepada pemudik agar terlebih dahulu memeriksa kendaraan yang akan digunakan untuk pulang kampung, demi keselamatan di perjalanan.
"Persiapkan diri sebelum melaksanakan mudik, baik itu kesehatan pemudik-nya maupun kesehatan kendaraan-nya dan kelayakan kendaraan, supaya pelaksanaan mudiknya lancar," kata Iman.
Selain untuk mengawasi rumah kosong pada momentum mudik lebaran, juga mengawasi aksi kekerasan remaja di jalanan. Termasuk dia mengimbau agar warga yang belum vaksinasi booster agar melakukan vaksin.
Karena saat ini pihaknya menginisiasi program pemerintah itu. Karena bila sudah menjalani vaksin, pemudik tidak diwajibkan untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat mudik lebaran.
Sementara, masyarakat yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan untuk menjalani tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Kemudian, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam, serta dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid), maka wajib tes PCR 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.
"Sedangkan untuk anak usia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib adanya pendamping perjalanan dan tidak wajib menunjukkan hasil test rapid antigen maupun PCR," tutur Iman.
Topik:
polres BogorBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor Pegawai KPK gadungan, Yusup Sulaeman (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegawai-kpk-gadungan-yusup-sulaeman.webp)
Usai Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Polisi Usut Pemerasan Oknum Anggota KPK Terhadap ASN Disdik Kabupaten Bogor
28 Juli 2024 16:13 WIB
Nusantara
![Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin di Cibinong Saat Hari Jadi Ke-542 Bogor Rute rekayasa lalu lintas oleh Polres Bogor di Cibinong. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-rute-rekayasa-lalu-lintas-oleh-polres-bogor-di-cibinong.webp)
Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin di Cibinong Saat Hari Jadi Ke-542 Bogor
2 Juni 2024 23:26 WIB
Berita Utama
![Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Plt Bupati Bogor Tutup Mata? (2) Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Plt Bupati Bogor Tutup Mata? (2)](https://monitorindonesia.com/2023/10/Tambang-Limestone-dan-Cadas-Diduga-Ilegal.jpg)
Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Plt Bupati Bogor Tutup Mata? (2)
20 Oktober 2023 10:14 WIB
Hukum
![Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Pakar Hukum Ungkap Tuntutan Pidananya Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Pakar Hukum Ungkap Tuntutan Pidananya](https://monitorindonesia.com/2023/10/Tambang-Limestone-dan-Cadas-ilegal-di-Desa-Lulut-Nambo.jpg)
Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal, Pakar Hukum Ungkap Tuntutan Pidananya
19 Oktober 2023 17:48 WIB
Berita Utama
![Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor Kabupaten Bungkam Soal Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor Kabupaten Bungkam Soal Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal](https://monitorindonesia.com/2023/10/Tiga-Tahun-Tambang-Limestone-dan-Cadas-Ilegal-Beroperasi-di-Bogor-Polda-Jabar-Dimana.jpg)
Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Bogor Kabupaten Bungkam Soal Tambang Limestone dan Cadas Diduga Ilegal
19 Oktober 2023 15:19 WIB