Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 6 Mei 2022 22:00 WIB
Deli Serdang, MI - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Jumat (6/5) mengamankan tersangka ST (32) yang menghabisi nyawa abang kandungnya, Ebeneser Tarigan (38) akibat cekcok mulut. Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian nahas tersebut berawal pada Kamis (5/5), pukul 16.00. Saat itu tersangka ST (32) bersama abang kandungnya sendiri, Ebeneser Tarigan (38). Keduanya sedang menimbang sawit milik orang tua mereka di Dusun III, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Saat proses penimbangan berlangsung, terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Kemudian korban melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi ke arah tersangka. Namun tersangka mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut lalu melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dadanya. "Saat itu juga, tersangka ST menarik parang yang berada di pinggangnya lalu membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Setelah itu tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara," ungkap Cahyadi. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka. Tak lebih dari 24 jam, tersangka ST menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polsek Talun Kenas. Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut dan dia dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (Hanter)
Berita Terkait