Dani Ramdan Dilantik Lagi sebagai Penjabat Bupati Bekasi

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Mei 2022 23:00 WIB
Bekasi, MI – Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum melantik Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya. Acara pelantikan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi Cikarang Pusat, Senin (23/5). Dani Ramdan dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.32-1178 tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi. Uu Ruzhanul Ulum mengatakan penunjukan Dani Ramdan sesuai dengan peraturan dan prosedur. "Tugas kepala daerah adalah yang pertama menyelenggarakan pemerintahan, kedua menyelenggarakan pembangunan, dan ketiga melaksanakan kemasyarakatan," ujarnya. Tiga hal tersebut, kata Uu, harus dilaksanakan secara beriringan. "Terima kasih kepada Pak Akhmad Marjuki yang telah melaksanan tugas sebagai kepala daerah," ucapnya. Uu juga berpesan agar Pj Bupati melanjutkan kebijakan pemimpin sebelumnya. Ia menandaskan, jangan sampai ada cerita ganti pimpinan ganti program dan tidak ada kelanjutannya. Turut hadir dalam pelantikan, Danrem 051/WKT Brigadir Jenderal TNI Yustinus Nono Yulianto, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Dandim 0509/Bekasi Letkol Inf M Horison Ramadhan, pejabat pemda, dan masyarakat. Pelantikan Dani Ramdan adalah untuk yang kedua kalinya. Sebelumnya, Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat ini dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi pada Kamis, 22 Juli 2021 lalu, menggantikan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, yang meninggal dunia. Hanya tiga bulan, Dani Ramdan memimpin Kabupaten Bekasi. Akhirnya, Gubernur Jawa Barat melantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi sekaligus Plt Bupati Bekasi pada Rabu 27 Oktober 2021. (Marudut M/Panda)