Polsek Medan Tangkap 2 Pelaku Pencurian Puluhan Lembar Seng Mlik Anggota Polri Medan
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
24 Mei 2022 12:06 WIB
![Polsek Medan Tangkap 2 Pelaku Pencurian Puluhan Lembar Seng Mlik Anggota Polri Medan](https://monitorindonesia.com/2022/04/Ilustrasi-borgol.jpeg)
Medan, MI - Kepolisian sektor (Polsek) Medan menangkap dua pelaku pencurian seng di Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (21/5). Kedua pelaku diamankan setelah ketahuan mencuri 20 lembar seng di rumah milik anggota Polri.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan seorang anggota Polri.
“Atas laporan itu, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota,” ujarnya, Senin (23/5).
Rikki menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa terjadi pencurian terhadap seng rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu (21/5),” katanya.
Rikki mengungkapkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban.
“Barang bukti linggis kita amankan,” ungkapnya.
Dari keterangan kedua pelaku, kata Rikki mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemudian naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil seng tersebut.
“Kemudian kedua pelaku menjual seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp 175 ribu. Kemudian uangnya dibagi dua masing masing Rp 80 ribu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar Konferensi pers Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (2/7/2024)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejari-sumedang-tetapkan-5-tersangka-korupsi-lahan-tol-cisumdawu-rp-329-miliar.webp)
Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Lahan Tol Cisumdawu Rp 329 Miliar
3 Juli 2024 01:23 WIB
Hukum
![Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (kiri) dan Ketut Sumedana, Kajati Bali (kanan) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jaksa-agung-lantik-jampidum-kajati-dan-pejabat-eselon-ii-2.webp)
Jaksa Agung Lantik Harli Siregar sebagai Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana Kajati Bali
11 Juni 2024 12:14 WIB