Butuh Biaya Nikah, Sepasang Kekasih di Depok Nekat Membunuh

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Mei 2022 07:30 WIB
Bogor, MI - Sepasang kekasih akhirnya diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial ZB (51). Tersangka sepasang kekasih itu berinisial AM (26) dan TO (21) asal Kota Depok. Diketahui jenazah ZB (51), ditemukan warga di kawasan Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap pada Senin (23/5) atau tiga hari setelah penemuan mayat ZB, Sabtu (19/5). "Berawal dari penemuan mayat pada 21 Mei 2022 di Kemang. Kami lakukan olah TKP dan kami menemukan petunjuk yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, hingga kami menangkap dua tersangka yakni AM dan TO," kata Iman, Jumat (27/5). Iman mengungkapkan kedua tersangka membunuh ZB (51), warga Ciputat, Tangsel, karena masalah utang piutang. Kedua tersangka mengklaim ZB mempunyai utang Rp 100 juta kepadanya. "Motifnya membutuhkan uang untuk menikah karena kedua pelaku ini pacaran dan akan menikah, tapi tidak memiliki uang, akhirnya datang kepada korban ingin menagih utang sebesar Rp 100 juta, namun karena korban tidak memiliki uang terjadilah proses penghilangan nyawa," ungkapnya. Iman mengatakan kronologis kejadian tersebut, berawal ketika tersangka sepasang kekasih mendatangi kediaman korban di Tangsel pada 19 Mei untuk menagih utang. Korban yang tidak sanggup membayar kemudian dibawa tersangka ke arah Sawangan, Depok. “Jadi tanggal 19 Mei 2022 mereka mendatangi korban di kos-kosannya di daerah Tangerang Selatan, kemudian mengajak korban beserta barang-barangnya untuk pergi," ujar Iman. Sesampainya di Sawangan, Depok, kedua tersangka kemudian menganiaya korban. Tersangka TO membenturkan kepala korban ke mobil, selanjutnya tersangka AM mencekiknya dari belakang. Mengetahui korban tewas, keduanya lalu membuang jasad korban di Kemang, Bogor. Pada 20 Mei, kedua tersangka kembali ke tempat kos korban. Di sana mereka mengambil buku tabungan korban dan uang sejumlah Rp 7,9 juta milik korban. Selanjutnya pada Sabtu (21/5), jasad korban ditemukan tanpa identitas. Kemudian polisi melakukan olah TKP dan mendapat identitas korban. "Menurut pelaku (Bogor) itu paling sepi dan kondusif untuk dibuang mayat korbannya di tempat tersebut (selokan di Kemang)," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka sepasang kekasih itu kini dalam proses penyidikan dengan diancam tiga Pasal yaitu 338 KUHP, 340 KUHP dan 364 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun.