Polresta Bandar Lampung Tangkap 9 Pengedar Narkoba

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 Juni 2022 11:45 WIB
Bandar Lampung, MI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Sembilan orang tersebut seluruhnya berusia masih di bawah 30 tahun. Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Putranto mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir atau minggu terakhir bulan Mei 2022, di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. Diketahui dari sembilan orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan pengedar sekaligus residivis kasus narkoba. Kesembilan orang yang ditangkap yakni BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ. "Usia sembilan orang tersangka yang kita tangkap ini rata-rata masih 23 sampai 25 tahun," kata Gigih Putranto, Kamis (2/6). Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,73 gram dan ganja seberat 5,67 gram dari tangan para tersangka. Menurut Gigih Putranto, kasus peredaran narkoba yang dilakukan kesembilan tersangka berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari pengungkapkan kasus dalam sepekan tersebut rinciannya yakni tujuh laporan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan satu laporan narkoba jenis ganja. Kompol Gigih Putranto mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap usianya tergolong masih muda, usia mereka di bawah 30 tahun. "Lima orang tersangka dikenakan pasal pemakai, empat orang lainnya dikenakan pasal pengedar," kata Kompol Gigih. Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 114 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.