Bejat! 10 Pemuda di Tapanuli Utara Setubuhi ABG Secara Bergilir

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Juni 2022 18:25 WIB
Tapanuli Utara, MI - Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 10 pelaku pemerkosaan bergilir terhadap seorang abg di Tapanuli Utara. Dari 10 tersangka, Tujuh diantaranya merupakan anak di bawah umur. Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing mengatakan, kasus ini terungkap saat ibunya melihat handphone korban dan ditemukan video serta pesan pelaku. Lalu ibu korban menanyakan korban dan korban pun menangis, kemudian memberitahukan semua yang terjadi. Tak terima diperlakukan demikian, ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Taput pada Sabtu (4/6). Dari laporan tersebut, ibu korban menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi 10 orang laki-laki, dari 10 pelaku tujuh orang diantaranya masih di bawah umur. Diketahui 10 pelaku tersebut berinisial DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17), LMS (15), EGFTN (16), MRH (16), ASS (17), JS (16), JAH (17), semuanya merupakan warga satu kelurahan di salah satu kecamatan di Taput. Hal tersebut diakui korban saat dimintai keterangan di Polres Taput. Berdasarkan keterangan korban, dirinya pertama kali berhubungan intim dengan MRH di salah satu tempat atas dasar mau sama mau sekitar bulan April 2022. Namun, saat melakukan hubungan intim tersebut, mereka merekam lewat handphone sehingga video itu tersimpan di handphone MRH. Selanjutnya, MRH memberikan video tersebut kepada temannya BAS, lalu BAS mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam akan membeberkannya kepada orang lain. Korban yang takut dengan ancaman tersebut, kemudian menemui BAS. Setelah itu, BAS pun menyetubuhi korban dan selanjutnya disusul oleh temannya lagi JS dan JAH. Hal ini berlanjut hingga APDH melakukan hal serupa. Korban kemudian digilir RDAM, EGFTN, besoknya LMS, hari berikutnya ASS dan yang terakhir DH. “Begitu pihak kita menerima pengaduan tersebut, Tim Opsnal kita langsung menangkap 10 tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka semua mengakui apa yang dilakukannya sehingga kita resmi melakukan penahanan,” terang W Baringbing. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.