Reklame Ilegal Bersiliweran di Kabupaten Bogor, Siapa Diuntungkan?

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 14 Juni 2022 14:33 WIB
Bogor, MI – Reklame ilegal tanpa peneng saat ini banyak bersiliweran di Kabupaten Bogor. Padahal pemerintah setempat telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame sebagai acuan penyelenggaraan reklame resmi. Menurut Pasal 3 ayat 1, obyek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame. Ayat 2, obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya, reklame kain, reklame melekat, stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide, dan reklame peragaan. Pantauan media di wilayah Cileungsi, terdapat sejumlah papan reklame ilegal yang dipasang di sarana fasilitas umum, di pingir jalan termasuk spanduk-spanduk kain yang terbentang di tengah jalan. Diduga reklame-reklmen tersebut tidak memiliki izin (ilegal) dan tidak dikenai pajak reklame. Di sepanjang jalan raya Cileungsi-Jonggol misalnya, sejumlah reklame rokok tertancap di sarana fasilitas umum. Demikian juga papan bilboard tanpa peneng lunas pajak banyak berdiri dengan ukuran besar. Di tengah jalan antara tiang listrik berseberangan justru dijadikan sebagai gantungan reklame untuk promosi produk perumahan-perumahan. Seyognya objek-objek pajak tersebut semestinya bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, tapi diduga lolos begitu saja berdiri tanpa ada tindakan. Bahkan tidak ada upaya tindakan penertiban. Tak hanya di Cileungsi, di jalan raya Bogor, tepatnya mendekati kantor Pemkab Bogor juga terlihat iklan-iklan rokok tanpa peneng lunas pajak tertancap di trotoar-trotoar. Kepala Satuan Satpol Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Bogor Cecep Imam dikonfirmasi melalui WhastApp, Senin (13/6) terkait banyakanya reklame rokok yang tertancap di fasilitas umum jalan raya tanpa peneng lunas pajak dan sejumlah reklame kain yang bertebaran di tengah jalan raya, tidak memberikan jawaban. Senada dengan Kasatpol PP Kab Bogor, Kasie Trantib Kecamatan Cileungsi, Suryadi, dikonfirmasi dengan hal yang sama juga enggan menjawab. [alpredo) #reklame ilegal