Polisi Amankan Wanita di Ngawi, Pelaku Penggelapan 15 Motor dengan Modus Pegawai Koperasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Juni 2022 16:41 WIB
Ngawi, MI - Polisi mengamankan seorang wanita asal Kelurahan Ketanggi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan sebanyak 15 sepeda motor dan satu unit mobil. Diketahui pelaku tersebut merupakan seorang janda yang bernama Ika Esthi Garit (36). Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan berpura-pura sebagai pegawai koperasi. Dengan identitas tersebut, dia menyewa kendaraan untuk digadaikan kepada penadah. Waka Polres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, pihaknya mendapat laporan itu dari pengusaha rental kendaraan berbasis rumahan di Desa Beran yang menjadi korban Ika. Hendry mengatakan kronologi awal, yakni pada Mei 2022 Ika mendatangi korban untuk menyewa motor matik. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai salah satu pegawai koperasi di Ngawi. Ika memberikan jaminan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Domisili. Bahkan, Ika juga membayar di muka untuk menyewa kendaraan itu. “Pembayaran di muka inilah yang membuat korban jadi yakin dengan pelaku jika pelaku adalah penyewa yang jelas dan tidak bermasalah,” ujarnya, Selasa (14/6). Korban pun mengizinkan pelaku menyewa sepeda motor lain. Selain karena pembayaran yang lancar, dokumen identitas pelaku juga masih dibawa korban. “Pelaku menyewa hingga total 15 unit kendaraan roda dua,” kata Hendry. Hingga yang terakhir, pelaku menyewa satu unit Toyota Avanza nomor polisi L 1513 GW. Ika mengaku pada korban jika kendaraan itu digunakan untuk mudik pegawai koperasi tempat dia bekerja. Selang beberapa lama, kendaraan yang disewa pelaku tidak kunjung kembali. Korban juga menagih sisa uang sewa yang belum dibayarkan namun pelaku tak memberikan jawaban dan terkesan menghindar. “Korban pun mencari tahu keberadaan kendaraannya hingga ternyata dia tahu jika pelaku sudah menggadaikannya. Korban pun melapor ke pihak kepolisian, kemudian kami langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kami tangkap,” kata Hendry. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ika mengaku setelah menyewa dan berhasil membawa satu unit kendaraan, dia langsung menjualnya ke seorang penadah. Untuk kendaraan roda dua maksimal dijual seharga Rp4 juta dan roda empat dijual seharga Rp15 juta. Atas penggelapan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Akibat dari tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara