Tersangka Korupsi Bank BRI Cilacap Kota Diperiksa Kejari

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 17 Juni 2022 02:34 WIB
Cilacap, MI - Tersangka penyalahgunaan keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Selasa (14/6). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Lapas Kelas IIB Cilacap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap Sunarko melalui Jaksa Penyidik Agus Suhartanto memeriksa tersangka EWTS (54) atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 450 juta. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor: print-05/M.3.17/Fd.1/06/2019 tertanggal 24 Juni 2019, dan diperpanjang hingga 16 September 2020 sebagai pemeriksaan lanjutan, sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor: print-70/M.3.17/Fd.1/09/2020. Seperti diketahui, EWTS merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan PT Bank BRI (Persero) adalah Supervisor Unit BRI Cilacap Kota. Kejadian ketika pada 7 Agustus 2018 pukul 08.00 WIB, di Kantor Unit BRI Cilacap Kota sedang dilakukan Opname Kas, awal hari oleh RAU. Pada Opname yang dilakukan didapati kas fisik keuangan selisih atau kurang Rp 450 juta. Kemudian pada pukul 10.00 WIB di tanggal dan hari yang sama, AMBM kembali melakukan Opname Kas, dan hasilnya sama yaitu ada selisih kas fisik sebesar Rp 450 juta. Di hadapan Jaksa Penyidik, tersangka mengakui perbuatannya, yakni telah mengambil uang di brankas yang ada di Kantor Unit BRI Cilacap Kota pada tanggal 7 Agustus 2018. Uang dari hasil kejahatan oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang. Menurut tersangka, saat masih menjadi kurir Kantor Cabang Cilacap, dirinya sering mengalami tekor, sehingga dia banyak utang. Atas perbuatannya, tersangka melanggar dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Tahun 1999, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara kuasa hukum tersangka, Sarijo SH MH MKn dan Gatot Triono SH mengatakan, saat mendampingi penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap, EWTS yang diduga melakukan tindak pidana penyimpangan atau penyalahgunaan uang di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Cilacap Kota pada tahun 2018, tersangka pada saat itu posisinya sebagai supervisor. "Pengakuan tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan bahwa yang memegang kunci dua orang, tersangka dengan atasannya," kata Sarijo, Kamis (16/6/2022). [Estanto] #Bank BRI #Bank BRI #Bank BRI