Diduga Korupsi Rp 5,7 Miliar, Polda Lampung Tetapkan Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juni 2022 20:00 WIB
Lampung, MI - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung menetapkan eks Direktur PT Karya Nusa Tujuh (anak perusahaan PTPN VII) sebagai tersangka kasus korupsi. Diduga pelaku telah menggelapkan uang pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi sebesar Rp 5,7 miliar dari total Rp 30 miliar sejak 2015 hingga 2020. Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku berinisial I. "Pelaku atas inisial I sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alsyahendra di Mapolda Lampung, Jumat (17/6). Alsyahendra mengatakan bahwa tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur namun dirinya masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII. Berdasarkan penyidikan, diketahui juga uang hasil dugaan korupsi tersebut digunakan tersangka untuk investasi di perusahaan pialang. "Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," tuturnya. Saat ini berkas tersangka sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti, dan dalam kasus tersebut akan dilakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akarnya.