Tekab 308 Polres Lampung Tengah Basmi Premanisme Jalan Lintas Sumatra

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 21 Juni 2022 02:35 WIB
Lampung Tengah, MI - Beraksi di subuh buta memalak sejumlah pengemudi yang melintasi simpang tiga Terbanggi Besar, seorang preman ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang sedang patroli sapu bersih aksi premanisme dan cegah 3C, Senin (20/6). Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menerangkan bahwa pihaknya mengamankan preman berinisial HF (35), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diduga sudah sering meresahkan pengemudi. Pelaku ditangkap saat memalak Parjimen (41), seorang sopir truk, warga Kelurahan Bumiraya Abung Selatan, Lampung Utara. Korban mengemudikan mobil truk bermuatan singkong dari Kota Bumi menuju Bandar Lampung. Ketika melintasi Jalan Lintas Tengah Sumatra, korban dicegat. Pelaku HF langsung menggedor-gedor pintu mobil hingga korban merasa ketakutan, lalu pelaku meminta sejumlah uang. "Karena merasa takut, korban memberikan Rp10.000 dan Tekab 308 langsung menyergap pelaku," tambahnya. Pelaku FH tertangkap tangan saat menjalankan aksinya. "Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polres," ungkapnya. Dari pelaku polisi menyita uang Rp 66 ribu, diduga hasil pemalakan. Pelaku langsung diproses dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang melihat, mendengar, atau menjadi korban kejahatan segera melapor agar bisa cepat ditangani. Untuk menekan angka kejahatan yang belakangan sangat meresahkan, ia mengajak seluruh tokoh pemuda, masyarakat, dan tokoh agama berperan aktif dengan menyampaikan setiap informasi atau melakukan pembinaan. (Gulman) #Tekab 308
Berita Terkait