Penyidik DLHK Riau Terus Memburu Aktor Utama Perambah Hutan Desa Sanglap Riau

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 12 Juli 2022 23:09 WIB
Indragiri Hulu, MI - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau baru-baru ini menetapkan HS sebagai tersangka kasus perambahan hutan di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). “Penetapan HS sebagai tersangka pada kasus ini setelah tim penyidik berkoordinasi dengan Korwas dan sudah dijebloskan ke tahanan Polda Riau,” ujar Kadis LHK Riau Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan M Fuad via WhatsApp, Selasa siang (12/7/2022). Fuad mengatakan, terhadap kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika nantinya ada bukti-bukti ditemukan penyidik. Tim penyidik masih terus mendalami kasus ini, siapa sebenarnya pemilik atau aktor utama di belakang. "Baru-baru ini ada ada seseorang yang mengaku sebagai pemilik alat berat. Namun setelah diperiksa penyidik, orang tersebut tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan," ucapnya. Saat disinggung pria inisial MN yang diduga oknum pejabat sekaligus aktor utama di balik tersangka HS, Fuad meminta menunggu karena proses penyelidikan masih berjalan. "Mohon sabar ya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan, terlalu dini. Kita tetap mempertajam proses penyidikan sampai menemukan aktor di belakangnya. Mudah-mudahan menjadi terang perkaranya," ungkap Kabid Penaatan dan Penataan DLHK Riau ini. Dijelaskan Fuad, tersangka HS dijerat Pasal 17 ayat (2) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 5  UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut aturan ini, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Tim penyidik konsisten kasus ini sampai ke pengadilan supaya nantinya ada efek jera bagi peramabah kawasan hutan. "Kita akui penyidik merupakan bagian dari suatu sistem, yaitu The Criminal Justice System. Ada di dalamnya penyidik PPNS, penyidik Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus bersinergi dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan," imbuhnya. “Dalam kasus ini Gubernur Riau Syamsuar berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Beliau menyatakan pada media beberapa hari lalu agar DLHK mengejar aktor di belakang kasus ini," pungkas Fuad. Sebelumnya, Selasa (28/6/2022), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bersama-sama dengan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange dalam operasi pengamanan hutan wilayah KPH Indragiri di Kabupaten Inhu. Lokasinya tepatdi dalam kawasan hutan yang berdekatan dengan TNBT atau setidaknya masuk dalam wilayah hukum KPH Indragiri di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cinaku, Inhu, Provinsi Riau. (Paruntungan) #Riau