Polda Jatim Olah TKP Kasus Ekspolitasi Ekonomi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 13 Juli 2022 17:01 WIB
Surabaya, MI – Polda Jatim lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di kawasan Bumi Aji Kota Batu, Rabu (13/7/2022). Hal tersebut dilakukan terkait pelimpahan kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali. Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa olah TKP dipimpin Direskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. “Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu,” jelas kabid humas di hadapan awak media. “Atas laporan tersebut, JE diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana, serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya,” imbuhnya. Ia menambahkan, terkait laporan tersebut Polisi menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Dirmanto. (Hadi Martono)