Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Medan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juli 2022 11:17 WIB
Medan, MI - Polisi menangkap seorang pria berinisial MFG (31), pelaku pelecehan seksual atau begal payudara di di Jalan Amir Hamzah, Medan. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksinya karena iseng. "Dari pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya," kata Fathir, Selasa (19/7) malam. Sebelumnya, aksi bejat pria itu terekam kamera pengawas atau CCTV. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/7) siang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat untuk mengalihkan perhatian korban. "Saat korban lengah, pelaku memegang payudara korban," ujarnya. Polisi pun menyita barang bukti sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor milik pelaku, rekaman CCTV kejadian, handphone pelaku dan satu set pakaian yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, saat ini pelaku akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara. “Pelaku kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," pungkasnya.