TNI AL Amankan 6 Orang Diduga Intelijen Asing di Kaltara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2022 11:39 WIB
Jakarta, MI - Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ketiga WNI tersebut , yakni EW (23), TR (40) , YY (40). Sedangkan tiga WNA adalah LS (40), HK (40) dan BJ (45). Keenam orang yang ditangkap tersebut diduga intelijen asing. Penangkapan itu bermula saat Kopda Mochamad Arif melakukan pemeriksaan terhadap orang, dokumen, dan barang di Pos Sei Pancang. Kemudian prajurit melihat kendaraan Avanza warna hitam akan melintasi di depan Pos, Rabu (20/7). Mereka lalu memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Diketahui bahwa di dalam mobil ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang. Setelah diketahui terdapat warga asing, selanjutnya penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos. "Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," kata Hersanto dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7). Dari pemeriksaan tersebut, prajurit Marinir mengetahui bahwa orang-orang tersebut telah memfoto bangunan pos penjagaan militer yang merupakan aset TNI. Hersanto lalu melaporkan temuan itu kepada Dansatgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu, serta menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan. "Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan," kata Andreas. Andreas mengatakan pengambilan foto-foto secara ilegal itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. #TNI AL  #TNI AL Kaltara