Lebih 10 Kali Cabuli Anak Kandung yang Masih SD, Ayah Bejat Dikrangkeng

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Juli 2022 21:46 WIB
Deli Serdang, MI - Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pria berinisial PMN (33), terduga kasus perbuatan cabul terhadap anak kandungnya ND (12). Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya Dusun II, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/7/2022). Berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang mendera cucunya berinisial setelah ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di sekolah dasar. Pada Jumat, 22 Juli sekira pukul 10.00 wib, sang nenek mengajak aparat desa bertemu cucunya setelah pulang sekolah untuk menanyakan kebenaran kejadian yang dialaminya. Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya. Seingat korban, kejadian pertama di bulan Juni 2021 saat korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Korban dicabuli ayah kandungnya di kebun sawit Lonsum, Batu Gingging, Bangun Purba. Perbuatan kedua korban lupa hari dan tanggal terjadinya. Yang dia tahu perbuatan tersebut terjadi sepanjang tahun lalu hingga 2022 pada tempat yang berbeda-beda. Seingatnya sudah 10 kali korban dicabuli ayah tanpa sepengetahuan ibunya. Yang terakhir adalah pada Maret tahun ini. Setelah mendengar seluruh cerita ND, ibunda dan sang nenek merasa terpukul, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Setelah mendapatkan informasi dari korban dan saksi-saksi, polisi bersama aparat desa mengamankan pelaku di rumahnya. Akibat Perbuatannya, kepada PMN dipersangkakan Pasal 81 subs Pasal 82 Ayat (2) dari UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan  ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut. Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke JPU. (Johari Tarigan)