212 PMI Ilegal Dipindahkan Polda Sumut ke Asrama Haji Medan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Agustus 2022 07:00 WIB
Medan, MI - Sebanyak 212 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dipindahkan Polda Sumatra Utara (Sumut) ke Asrama Haji Medan di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Medan. Sebelumnya ratusan PMI ilegal ini hendak diberangkatkan ke Kamboja namun berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Kualanamu pada Jumat (12/8). "Perintah Kapolda Sumut dipindahkan ke Asrama Haji Medan agar para PMI ini mendapat tempat yang lebih baik. Tadi Pak Kapolda dan Gubernur Sumut sudah berkoordinasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (13/8). Hadi mengatakan penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut dan BP3MI terus melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen milik 212 PMI Ilegal tersebut. Ia juga mengatakan, pemindahan para pekerja ilegal ke Asrama Haji turut melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Sumatra Utara. "Tujuan diamankannya para pekerja ilegal ini untuk menyelamatkan mereka," ungkapnya. Hadi mengungkapkan ratusan PMI tersebut dijanjikan untuk bekerja di Kamboja. Ia pun mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus PMI ilegal itu. "Sejauh ini mereka cukup kooperatif memberikan penjelasan setelah ditemui Kapolda Sumut," ujar Hadi. "Polda Sumut ingin menyelamatkan mereka dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memberikan pekerjaan di luar negeri tanpa kelengkapan dokumen," sambungnya. Sebelumnya, sebanyak 212 PMI Ilegal itu diamankan di Bandara Kualanamu Deli Serdang setelah bekerja sama dengan Imigrasi, Jumat (12/8), sekitar pukul 14.00 WIB. Ratusan PMI itu mencarter pesawat Lion Air untuk berangkat ke Kamboja. Adapun para PMI itu berasal dari sejumlah daerah. "PMI yang diamankan itu berasal dari sejumlah daerah, yakni Sumut, Jakarta, Kalimantan, Manado serta daerah lainnya," pungkasnya.