Dari Upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka Lanjut Penyerahan Remisi Bagi Napi Di Rutan Rutan Rengat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Agustus 2022 17:19 WIB
Indragiri Hulu, MI - Seusai melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 di Stadion Narasinga, Rengat, Pemkab Indragiri Hulu berlanjut mengikuti upacara detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka Jakarta, secara virtual dari Gedung Sejuta Sungkai Rengat, Rabu (17/8). Tampak Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rahmat, unsur Forkopimda Inhu, dan para pejabat lainnya khidmat mengikuti prosesi upacara kenegaraa tersebut. Secara virtual dari Istana Merdeka Jakarta tampak Presiden Joko Widodo bersama Ibu negara Iriana Joko Widodo mengenakan pakaian adat Dolomani yang berasal dari Buton Sulawesi Tenggara. Sedangkan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin beserta istri mengenakan pakaian adat dari Banten. Bertindak sebagai komandan upacara Detik-detik Proklamasi, Kol Laut (P) Andike Sry Mutia dan Perwira upacara, Brigjen TNI Novi Helmy Prasetya dan teks proklamasi dibacakan oleh Ketua DPD RI, AA Lanyala M Mattalitti. Selesai upacara memperingari detik-detik Proklamasi langsung Pemkab Indragiri Hulu gelar Acara Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2022 kepada sejumlah narapidana di Gedung Sejuta Sungkai. Rabu (17/8) Dalam rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI, Pemkab. Inhu bersama Ka. Rutan Kelas II Rengat dan jajaran mengikuti acara penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022. Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Inhu, Junaidi Rachmat, Sekretaris Daerah (SEKDA) Kab. Inhu, Hendrizal, Ketua DPRD Kab. Inhu; Elda Suhanura, Kapolres Kab. Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Abdul Aziz dan dua orang perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi. Pemberian remisi umum tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tidak terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 Nomor : PAS-1260. PK. 04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 dengan jumlah remisi umum 42 orang. Selanjutnya, pemberian Remisi Umum Tahun pertama berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang terkait dengan PP No. 28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 No : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2032 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 18 orang. Pemberian Remisi Umum tahun kedua dan seterusnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia yang terkait dan tidak terkait PP. No 28 Tahun 2006 dan PP No. 99 Tahun 12. No : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 527 orang. Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi ada 587 orang. Kategori RU I sebanyak 578 orang dan RU II sebanyak 9 orang. Dalam acara ini, Wabup Junaidi membacakan Pidato Kemenkum HAM, yang mana dalam sambutannya mengatakan tujuan adanya Lapas adalah untuk mengembalikan narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Dikatakan, pemberian remisi merupakan penghargaan yang diberikan negara untuk pencapaian positif. “Pemberian remisi diberi kepada 168. 916 narapidana se-Indonesia”. Dengan adanya remisi kepada narapidana di Kab. Indragiri Hulu diharapkan mampu memotivasi narapidana untuk menjadi masyarakat yang lebih baik kedepannya. [Paruntungan]
Berita Terkait