Pembangunan RTH Mangkrak, Anoa Syndicate Minta Kontraktor dan Walikota Kendari Diperiksa

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2022 22:41 WIB
Kendari, MI - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Kendari dengan menggunakan dana APBD 2021 diduga dengan total anggaran 11, 5 miliar rupiah, yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari. Pihak pemenang tender CV HRK yang menandatangani kontrak dengan nomor 650/1675/kontrak/PU-PR/VII/2021 pada 23 Juli 2021 dengan durasi selama 150 hari kalender. "Pekerjaan Ruang terbuka hijau ini kemudian tidak telaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan sudah diberikan dua kali adendum pada 21 Desember 2021 dan diberikan kesempatan 50 hari kerja," urai Direktur Anoa Syndicate, Mau Gani kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/8). Tidak sampai disitu lanjut Mahasiswa Komunikasi Universitas Jayabaya ini, selanjutnya terhitung lima kali adendum diberikan namun tidak juga ada penyelesaian pekerjaan tersebut. "Kami merinci sekitar Rp 5,2 miliar kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan yang terkesan dipaksakan ini," ujarnya. Dia mendesak agar Aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, kontraktor dan seluruh yang terlibat dalam proses pembangunan RTH yang harusnya selesai pada 20 Desember 2021 tahun lalu. 'Kita pastikan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa bukti-bukti, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan juga jelas, terdapat pembangunan RTH yang tidak sesuai kontrak, sehingga Walikota Kendari harus bertanggung jawab," tegas Maul. Selain itu, akibat lain dari pekerjaan RTH ini juga, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp196 juta, jaminan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp577 juta, sisa uang yang belum dikembalikan Rp137 juta belum juga mendapat penjelasan dari pihak Kontrakor dan Pemerintah Kota Kendari. "Data kami lengkap, potensi kerugian negara sangat besar, proyeknya tidak jelas, sehingga potensi korupsi kita akan kejar, apalagi proyek ini sekarang mangkrak, Walikota Kendari harus bertanggung jawab," tutupnya.