Pembangunan RTH Mangkrak, Anoa Syndicate Minta Kontraktor dan Walikota Kendari Diperiksa
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
21 Agustus 2022 22:41 WIB
![Pembangunan RTH Mangkrak, Anoa Syndicate Minta Kontraktor dan Walikota Kendari Diperiksa](https://monitorindonesia.com/2022/08/Screenshot_2022-08-21-22-40-13-90.png)
Kendari, MI - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Kota Kendari dengan menggunakan dana APBD 2021 diduga dengan total anggaran 11, 5 miliar rupiah, yang dialokasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.
Pihak pemenang tender CV HRK yang menandatangani kontrak dengan nomor 650/1675/kontrak/PU-PR/VII/2021 pada 23 Juli 2021 dengan durasi selama 150 hari kalender.
"Pekerjaan Ruang terbuka hijau ini kemudian tidak telaksana sesuai dengan waktu yang ditentukan, dan sudah diberikan dua kali adendum pada 21 Desember 2021 dan diberikan kesempatan 50 hari kerja," urai Direktur Anoa Syndicate, Mau Gani kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/8).
Tidak sampai disitu lanjut Mahasiswa Komunikasi Universitas Jayabaya ini, selanjutnya terhitung lima kali adendum diberikan namun tidak juga ada penyelesaian pekerjaan tersebut.
"Kami merinci sekitar Rp 5,2 miliar kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan yang terkesan dipaksakan ini," ujarnya.
Dia mendesak agar Aparat penegak hukum untuk memeriksa Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, kontraktor dan seluruh yang terlibat dalam proses pembangunan RTH yang harusnya selesai pada 20 Desember 2021 tahun lalu.
'Kita pastikan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa bukti-bukti, dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan juga jelas, terdapat pembangunan RTH yang tidak sesuai kontrak, sehingga Walikota Kendari harus bertanggung jawab," tegas Maul.
Selain itu, akibat lain dari pekerjaan RTH ini juga, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp196 juta, jaminan pelaksanaan kegiatan sebesar Rp577 juta, sisa uang yang belum dikembalikan Rp137 juta belum juga mendapat penjelasan dari pihak Kontrakor dan Pemerintah Kota Kendari.
"Data kami lengkap, potensi kerugian negara sangat besar, proyeknya tidak jelas, sehingga potensi korupsi kita akan kejar, apalagi proyek ini sekarang mangkrak, Walikota Kendari harus bertanggung jawab," tutupnya.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Nusantara
![GMNI Kendari Desak Bawaslu Sultra dan DKPP Monitoring Masalah Perekrutan Badan Ad Hoc di KPU Mubar Ketua DPC GMNI Kota Kendari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rasmin-jaya-gmni.webp)
GMNI Kendari Desak Bawaslu Sultra dan DKPP Monitoring Masalah Perekrutan Badan Ad Hoc di KPU Mubar
4 Juni 2024 21:35 WIB
Nusantara
![Hari Pancasila 1 Juni 2024, Rasmin Jaya: Terus Gelorakan Semangat Perjuangan Ketua DPC GMNI Kota Kendari (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rasmin-jaya-gmni.webp)
Hari Pancasila 1 Juni 2024, Rasmin Jaya: Terus Gelorakan Semangat Perjuangan
1 Juni 2024 19:29 WIB