Nekat Curi Komponen Perangkat Tower XL Axiata, Dua Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Agustus 2022 23:43 WIB
Deli Serdang, MI - Personil Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang amankan pria berinisial M (42) dan AA (30) warga Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian komponen perangkat Tower XL Axiata, Minggu (21/08/2022). Adapun kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat yakni pada hari Minggu (21/08/22) sekira pukul 03.30 Wib,  bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang di duga hendak melakukan pencurian komponen perangkat Tiang Tower XL Axiata di Dusun II Desa Bakaran Batu, Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang. Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengendapan di seputaran Tiang Tower XL Axiata Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Batang Kuis. Selanjutnya, Tim melihat kedua pelaku sedang melakukan aksinya mengambil komponen perangkat Tiang Tower XL, lalu Tim langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku pencurian beserta barang bukti ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebih lanjut Kapolsek Batang Kuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan kegiatan penangkapan tersebut. "Benar Kedua Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Kuis, dan saat ini kedua Pelaku masih dalam pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. [Johari Tarigan]

Topik:

pencurian