Paripurna DPRD Kota Mojokerto Pengambilan Keputusan KUPA dan PPAS P-APBD TA 2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 11:50 WIB
Mojokerto, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Mojokerto gelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD T.A 2022 dan Dua Raperda Inisiatif DPRD tentang SPBE dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Rabu (24/8/2022), bertempat diruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto, didampingi dua Wakil Ketua Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik. Turut hadir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto, jajaran Forkopimda serta para Kepala OPD. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto, Sugiyanto menyampaikan bahwa penyusunan KUPA T.A 2022 sesuai amanat Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD T.A 2022 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Dalam perjalanannya pelaksanaan APBD Kota Mojokerto T.A 2022 terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan asumsi yang tertuang didalam Perda Kota Mojokerto nomor 8 tahun 2021 tentang APBD T.A 2022,”katanya. Menurut Sugiyanto, ada beberapa alasan perlunya dilakukan perubahan dan atau penyesuaian kebijakan umum APBD T.A 2022 dibidang pendapatan, belanja dan pembiayaan diantaranya, penyesuaian perubahan asumsi Penerimaan pendapatan daerah T.A 2022 pada PAD dan pendapatan transfer, penyesuaian alokasi pendapatan transfer, mendanai kewajiban pemerintah daerah kepada pihak lain terkait dengan pekerjaan tahun lalu yang telah diterbitkan berita acara serah terima pekerjaan namun belum dilakukan pembayaran serta mendanai kewajiban pemerintah Kota Mojokerto untuk membayar bunga pinjaman daerah pada pembangunan jalan empunala kepada PT. SMI Terkait, perubahan kebijakan dan langkah-langkah antisipatif yang akan dilakukan dalam KUPA T.A 2022 antara lain meliputi: penyesuaian program, penambahan anggaran untuk pemulihan ekonomi, akibat dampak pandemi covid-19, penambahan dana pada urusan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan, pelayanan masyarakat dan kebutuhan infrastruktur yang mendesak dan efisiensi belanja di seluruh perangkat daerah disesuaikan dengan program prioritas. “Serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa), pada belanja dibidang kesehatan dan keperluan untuk menjaga ketahanan ekonomi daerah, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD,”ujarnya. Lebih lanjut, Sugiyanto menjelaskan terkait dalam perubahan APBD T.A 2022, pendapatan daerah, semula dianggarkan sebesar Rp. 805.274,140.648 diperkirakan naik menjadi sebesar Rp.861.534.895.421 Kemudian, berdasarkan kondisi yang ada DPRD Kota Mojokerto menyampaikan beberapa hal sebagai berikut, di dalam dokumen KUPA sudah mencantumkan beberapa alasan perubahan KUA yang didasarkan pada Permendagri nomor 77 tahun 2020, akan tetapi dalam asumsi dasar penyusunan APBD juga perlu mencantumkan adanya pertimbangan mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, kebutuhan investasi, total pendapatan daerah, total belanja daerah serta defisit anggaran. Terkait, pendapatan daerah telah disebutkan sumber- sumber pendapatan, akan tetapi hal tersebut masih banyak berfokus pada dana transfer dari pemerintah pusat dan daerah. Belum dimunculkan pendapatan di masing-masing perangkat daerah baik di sisi pajak daerah, retribusi daerah, maupun keuntungan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. “Hal ini menjadi penting dikarenakan dapat menentukan apa upaya yang dapat dilakukan sehingga pendapatan daerah tersebut dapat tercapai sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan,” terang Sugiyanto. Dalam hal ini, lanjut Sugiyanto Pemkot Mojokerto harus segera menyusun data potensi pajak dan retribusi daerah sebagai alat ukur dalam menetapkan target pencapaiannya. "Hal ini dimaksudkan guna mendukung peningkatan PAD. Selain itu kenaikan belanja pegawai dalam PPAS perubahan APBD tahun 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan honorarium pengelola keuangan harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir T.A 2022. Untuk honorarium pengelola keuangan (PA, PPK, PPTK, bendahara, dan lainnya) yang telah dibayarkan hanya bulan Januari dan Februari 2022 saja, maka sisanya yaitu dari bulan maret sampai dengan desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya,” pungkasnya. [Titin]