Belum Kapok Juga, Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Polresta Banyumas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 18:18 WIB
Banyumas, MI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Banyumas membekuk seorang laki-laki berinisial YE (35) sebagai pelaku yang masih menyalahgunakan (Residivis) narkotika jenis sabu, Kamis (25/8) kemarin. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penangkapan terhadap YE dilakukan setelah pihaknya menerima informasi jika ada seorang laki-laki sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas Satres Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan cara profiling dan membuntuti hingga berhasil menangkap YE di pinggir jalan raya depan PMI Sokaraja, yakni di Jalan Pekaja No 37 Sokaraja, Banyumas. "Residivis tersebut berinisial YE (35), warga Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas," kata Guntar kepada wartawan, Jum'at (26/8). Dalam penangkapan itu, lanjut Guntar, petugas Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok Serasa Kretek yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,62 gram, 1 bungkus kardus dibalut lakban merah yang di dalamnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat brutto 14,93 gram. Kemudian 1 bungkus kresek warna hitam yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 15 gram, dan 1 bungkus kresek hitam yang di dalamnya berisi 17 potongan bekas sedotan yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 9,76 gram. "Kami amankan barang bukti sabu dengan total jumlah brutto keseluruhan ada 53,31 gram," jelas Guntar. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku untuk mengirim/tanam sabu ke lokasi transaksi, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih-biru yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu di rumah pelaku, serta 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi S2 warna abu-abu. Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya membawa tersangka YE beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum Rp 13 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum Rp 10,6 miliar, dan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Estanto] #Polresta Banyumas