Dirut PT UG Tidak Setor Pajak PPN, Akhirnya Masuk Bui

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 8 September 2022 21:36 WIB
Indragiri Hulu, MI- Tim Penyidik Pajak Kanwil yang dibawah satuan Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau kordinasi dengan institusi Polda Riau dan Kejati Riau tidak sekedar selogan belaka. Tiga lembaga penyidik tersebut berkolaborasi melakukan penegakan hukum dibidang kejahatan dalam perpajakan di wilayah Riau. "Jika sudah diberikan peringatan bagi objek pajak berulang guna mengindahkan aturan perpajakan, maka hukum yang bertindak untuk mengamankan penerimaan negara agar tercapai pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN", tegas Rizal dan tim PPK yang melibatkan Reskrimsus Polda Riau saat penyerahan tersangka Dirut PT Usaha Gemilang (UG) inisial AA kepada Kejaksaan Negeri Rengat, Kamis (8/9). Diceritakan tersangka AA selaku Direktur PT UG diduga memanipulasi data melalui surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau lengkap. Dengan sengaja tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah ia tagih kepada objek pajak. Atas perbuatan melawan hukum maka penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf D dan Pasal 39 Ayat (1) huruf (I) Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP), di pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun denda dua (2) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak empat (4) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. "Penegakan hukum dalam bidang perpajakan harus ditegakkan, penyidik tidak hanya melihat aspek kuantitasnya, nominalnya tapi bagi pengemplang pajak harus ditindak tegas," tandasnya. Ditambahkan tersangka AA tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan PT UG sebagai pajak keluaran SPT masa PT UG. Dan setorkan PPN kurang bayar Januari s/d Maret tahun 2013, Januari s/d Desember 2014, bahkan sampai pada Juni tahun 2015 silam. Akibatnya negara dirugikan Rp77 juta lebih, dari saldo tidak setor yang tersangka tagih sebesar Rp222 juta lebih. Terlihat tersangka AA berikut berkas perkara (P-21 dan P-22) dinyatakan lengkap dan langsung diterima Arico Novisaputra, Kasi Intel Kejari untuk di proses lanjut. Dan tersangka AA dititipkan di rutan Polres Inhu. (Paruntungan)