Kisah Warga Binaan di Rutan Surabaya, Usai Melahirkan Kini Kembali Jalani Masa Tahanan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 September 2022 08:10 WIB
Sidoarjo, MI - Seorang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Surabaya berinisial AV (37), warga Wonokromo, Surabaya, dilarikan ke Puskesmas Porong Sidoarjo lantaran hendak melahirkan. “AV mengaku perutnya mulas, setelah diperiksa perawat rutan ternyata sudah waktunya persalinan, pihak rutan segera melakukan rujukan ke Puskesmas sesuai SOP,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, Rabu (21/9). AV ditahan karena kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng yang divonis 12 bulan. Ia menghuni rutan perempuan sejak 27 Juli 2022. Adapun bayi ini adalah anak kelima yang lahir dari rahim AV. Belum ada nama yang diberikan untuk jabang bayi berbobot 3 Kilogram dan panjang 50 Centimeter itu. “Sejak masuk ke Rutan Perempuan Surabaya pada 27 Juli 2022 lalu, kami terus memperhatikan kesehatan AV dan kandungannya,” kata Karutan Perempuan Surabaya Amiek Diyah Ambarwati. Perempuan yang terjerat pasal 378 KUHP (penipuan) itu, selama ini memang rutin memeriksakan kandungannya ke bidan rutan. Bahkan, pihak rutan juga memberikan fasilitas pemeriksaan USG di Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. "Kami telah USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin yang bersangkutan. Kondisi baik dan tidak ada penyulit," ujar Amiek. Selain itu, Amiek mengaku bahwa pihaknya memberikan perhatian lebih kepada warga binaan perempuan dalam kondisi hamil seperti AV. Mulai dari memberikan infomasi kesehatan, kecukupan nutrisi, pengobatan, dan penanganan persalinan. Sementara itu, usai melahirkan AV rencananya bakal kembali ke rutan untuk menjalani sisa masa tahanan hingga 17 April 2023. "Besok rencananya akan kembali lagi ke rutan, rencananya AV akan merawat sendiri bayinya sambil menjalani pembinaan di rutan, karena orang tuanya sedang sakit," kata Amiek.