Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Bendahara BPBD Flores Timur Kini Masuk DPO

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 September 2022 11:41 WIB
Kupang, MI - Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19, Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Petronela Leten alias PLT, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun PLT diduga melakukan korupsi pengelolaan dana percepatan penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020, yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 miliar. "Kejaksaan Flores Timur telah menetapkan status DPO terhadap tersangka PLT karena tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Jumat (30/9). Penetapan DPO ini dilakukan, setelah PLT tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Dengan penetapan itu, PLT akan menjadi sasaran pencarian yang dilakukan tim tangkap buronan (tabur) kejaksaan. "Kami berharap tersangka untuk menyerahkan diri ke kejaksaan sehingga proses hukum terhadap kasus ini cepat selesai," ujar Abdul. Selain PLT, kasus ini juga menyeret dua tersangka lainnya, yaitu PIG sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur dan AHB selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Flores Timur. Kedua tersangka telah ditahan penyidik Kejaksaan Flores Timur pekan lalu. Kasus dugaan korupsi itu bermula saat refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Kantor BPBD Kabupaten Flores Timur mendapat alokasi anggaran dana belanja tidak terduga sebesar Rp6,5 miliar untuk penanganan darurat bencana. Namun dalam laporan pertanggungjawaban tidak didukung dengan bukti sesuai dengan aturan yang berlaku dalam laporan penggunaan dana penanggulangan Covid-19.