Polisi Usut Misteri Rekaman Suara Penjual Dawet di Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Oktober 2022 11:20 WIB
Jakarta, MI - Saat ini pihak kepolisian tengah mengusut rekaman suara seorang penjual dawet terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). "Ya sedang didalami oleh tim sidik," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10). Dedi juga menyebut tim investigasi dari Polri juga bakal mendalami rekaman CCTV di pintu 3. Ia menambahkan CCTV itu bakal dianalisa oleh Tim Labfor Polri dan penyidik. Berdasarkan hasil penyisiran di area Stadion Kanjuruhan, kata Dedi, ditemukan puluhan botol minuman yang diduga berisi minuman keras (miras). Sementara di area tribun, ditemukan botol-botol bekas minuman. Lebih lanjut, Dedi mengatakan temuan itu kini dibawa ke laboratorium forensik (Labfor). "Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml. Sementara di area tribun itu sendiri, ditemukan sisa-sisa botol minuman. Untuk temuan ini sedang dilakukan pemeriksaan di labfor," ungkapnya. Adapun rekaman penjual dawet itu beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, ia menyampaikan kesaksian bahwa banyak suporter mabuk, rusuh, dan menjadi korban dalam peristiwa usai laga Arema FC vs Persebaya itu. "Wong suporter sakdurunge wis ngombe kabeh (suporter sebelumnya sudah pada minum). Yang meninggal pun itu banyak yang berbau alkohol," kata penjual dawet dalam rekaman tersebut. Kendati demikian, warganet sangsi atas kebenaran cerita dari penjual dawet itu. Selain itu, rekaman tersebut juga dicap hoaks oleh Aremania. Diketahui, kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu (1/10) malam. Ratusan nyawa melayang imbas insiden tersebut. Kericuhan itu terjadi saat para suporter menyerbu lapangan, usai tim Arema FC kalah melawan Persebaya dengan skor 2-3. Akibat banyaknya suporter yang menyerbu lapangan sehingga aparat kepolisian merespons dengan cara menghalau dan menembakkan gas air mata. Beberapa kali gas air mata ditembakkan ke arah tribun. Namun tak di sangka tembakan gas air mata tersebut pun membuat para suporter panik, berlarian sehingga terinjak-injak dan tewas. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022. Sedangkan tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Berita Terkait