Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
31 Oktober 2022 19:34 WIB
![Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat](https://monitorindonesia.com/2022/10/WhatsApp-Image-2022-10-31-at-19.23.17.jpeg)
Blitar, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan reses, Senin (31/10).
Raparsus yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu juga, membahas pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
“Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Suwito.
Labih lanjut, ia menyampaikan, untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.
“Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Suwito, berdasarkan hal tersebut maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda, pertama, penyampaian laporan reses, dan kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.
Penyampaian laporan reses ini dibacakan oleh masing-masing juru bicara yang mewakili daerah pemilihan (Dapil), dimulai dari Dapil II, Dapil I, Dapil VI, Dapil V, Dapil IV dan terakhir Dapil III.
Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan reses diantaranya bidang insfrastruktur yang menjadi mayoritas usulan masyarakat, seperti yang disampaikan juru bicara Dapil II, Siti Zulaikah.
“Bidang infrastruktur itu, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, saluran drainese, irigasi primer maupun skunder, jaringan irigasi usaha tani dan penerangan jalan umum,” ungkap Siti Zulaikah.
Ia menilai, pemerintah daerah dalam bidang insfrastruktur masih memiliki beberapa kekurangan, diantaranya masih lemahnya perencanaan yang bersumber data dari bawah (bottom up) sehingga belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Kami berharap porsi pembangunan yang melalui usulan langsung masyarakat bisa meningkat, sehingga pembangunan yang adil, merata dan berorientasi hajat hidup orang banyak bisa terwujud,” imbuhnya.
(JK/ADV)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![RPIK Blitar Tahun 2024-2044 jadi Perda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Optimis Bawa Dampak Positif Penandatanganan Perda RPIK Bupati Blitar bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JKI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penandatanganan-perda-rpik-bupati-blitar-bersama-ketua-dan-wakil-ketua-dprd-kabupaten-blitar.webp)
RPIK Blitar Tahun 2024-2044 jadi Perda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Optimis Bawa Dampak Positif
12 Juni 2024 23:34 WIB
Nusantara
![Insentif RT/RW Terkesan Amburadul, Format Adukan ke DPRD Kabupaten Blitar Suasana rapat dengar pendapat Format bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/suasana-rapat-dengar-pendapat-format-bersama-komisi-1-dprd-kabupaten-blitar-foto-dok-mijk.webp)
Insentif RT/RW Terkesan Amburadul, Format Adukan ke DPRD Kabupaten Blitar
5 Juni 2024 22:44 WIB