Sopir Audi Serahkan Diri Usai Jadi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Januari 2023 14:12 WIB
Jakarta, MI - Sopir Audi A6, Sugeng Guruh Gautama Legiman, menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. "Iya (menyerahkan diri), sedang dimintai keterangan," kata Doni Hermawan, Minggu (29/1). Sementara itu, terkait keputusan penahanan kepada tersangka, kata Doni, akan ditentukan setelah pemeriksaan rampung. "Kita tunggu saja hasil pemeriksaan, kan masih dimintai keterangan," ujarnya. Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1). Sugeng pun menyerahkan diri setelah beberapa jam polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk sopir Audi tersebut. Tersangka Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara.