Sekretaris DJKI Ajak Masyarakat Lamongan Lindungi Kekayaan Intelektualnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 14:38 WIB
Lamongan, MI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek dengan visi untuk membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia. Untuk mendukung tercapainya visi itu, DJKI pun menggelar Kegiatan DJKI Mendengar dalam upaya mensosialisasikan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai kabupaten pelaksanaan DJKI Mendengar yang pertama di tahun 2023 ini. Dimana sosialisasi ini dihadiri 350 peserta dari berbagai kalangan, seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penggiat KI, dan tokoh masyarakat Lamongan, di Aqilah Restaurant and Hotel, Selasa (31/1). Dalam giat ini, Sekretaris DJKI, Sucipto mengajak para pelaku UMKM di Lamongan untuk naik kelas dengan melindungi KI-nya. "Lamongan ini punya potensi KI di bidang pertanian, perikanan, pariwisata bahari, serta seni budaya yang bisa menjadi senjata yang mendukung bangkitnya ekonomi pasca pandemi Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau ditiru oleh pihak lain," himbaunya. Sucipto juga menuturkan, DJKI akan terus berusaha untuk mengoptimalkan kecepatan pelayanan KI supaya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami berharap, DJKI dan Pemerintah Daerah Lamongan bisa terus bersinergi dan berkolaborasi untuk melindungi serta memajukan KI masyarakat Lamongan ini," harapnya. (Berkam) #DJKI

Topik:

Kemenkumham DJKI