Ngeri! Wanita Muda di Jambi Ancam Cincang Anak Bila Suami Tak Layani Hasrat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Februari 2023 16:35 WIB
Jambi, MI - Wanita muda berinisial Y, tersangka pencabulan 17 anak di Kota Jambi diduga memiliki perilaku menyimpang. Dari hasil pemeriksaan suami tersangka, diketahui jika AF menolak dan tidak bisa melayani hasrat istrinya itu, maka tersangka mengancam akan membunuh anaknya yang masih berusia 10 bulan. "Apabila si suami tidak bisa melayani, tersangka atau istri ini sering berkata akan mencincang anaknya, membunuh anaknya, dan sebagainya," kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudistira, Senin (6/2). Selain itu, AF juga kerap melihat istrinya itu melukai dirinya menggunakan silet. "Dari keterangan suaminya, pada Kamis (2/2) malam, dia melihat istrinya menyayat tangannya menggunakan silet," ujar Andri. Terkait hal itu, Andri mengatakan akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, bersama UPTD PPA Provinsi Jambi. Akan diperiksa di rumah sakit Jiwa Provinsi Jambi," ujarnya. Lebih lanjut, Andri mengatakan terkait temuan-temuan pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP akan digelar oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi. Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, pelaku melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya yang berada di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Ia mengatakan, pelaku memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar. “Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya,” kata Andri. Andri mengatakan, para korban itu dipaksa untuk menyentuh payudara pelaku. Jika tidak dilakukan, kata Andri, korban tidak boleh pulang atau tidak dibukakan pintu. Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk menonton film dewasa. Bahkan, para korban juga disuruh melihat aktivitas seksual pelaku bersama suaminya. “Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan minimal 5 tahun penjara.