Perawat di Palembang Jadi Tersangka Usai Menggunting Jari Bayi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Februari 2023 05:58 WIB
Palembang, MI - Polisi menetapkan perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang, berinsial DN menjadi tersangka usai menggunting jari seorang bayi berusia delapan bulan yang sedang dirawat. Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. “Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan DN sebagai tersangka,” kata Ngajib, Senin (6/2). Ngajib menjelaskan, dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur kelalaian dari DN saat hendak memotong perban infus di tangan korban. DN diduga kurang berhati-hati saat menggunting perban dengan gunting medis, sehingga jari kelingking pasien ikut terpotong. Padahal sebelumnya sudah diingatkan orang tua korban untuk berhati-hati. “DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat, karena sebelumnya sudah diingatkan,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, tersangka DN dijerat melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Sebelumnya, orang tua korban, Suparman (38), warga Jakabaring, Palembang, melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, pada Sabtu (4/2) siang. Ia melaporkan oknum perawat RS Muhammadiyah, berinisial DN karena diduga menggunting jari kelingking kiri anaknya, yang berusia delapan bulan. Menurutnya, kejadian itu terjadi ketika korban dirawat di sebuah kamar perawatan layanan umum karena sakit demam pada Jumat (3/2). Akibatnya, sang bayi harus menjalani operasi atas luka pada jari tangannya, dan saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah.