Pria Pandeglang yang Bunuh Mantan Pacar Pakai Kloset Terancam 15 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 Februari 2023 12:48 WIB
Pandeglang, MI - Pria di Pandeglang, Banten bernama Riko Arizka (21) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan mantan pacarnya, Elisa Siti Mulyani (23). Riko sebelumnya ditangkap kurang dari 30 menit usai kejadian. Ia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Majasari dan saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/2) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, Riko mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah berselingkuh. Belny mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku tidak sengaja bertemu. "Berawal tidak sengaja pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni, Pandeglang," kata Belny, Minggu (12/2). Kemudian Riko mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang. Setelah tiba di tempat, Riko dan korban sempat terlibat adu mulut. Dari adu mulut tersebut, Riko kesal dan emosi sehingga mencekik serta membekap mulut korban. "Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku yang mengakibatkan keduanya terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun," jelasnya. Kemudian Riko memukul korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut. Pukulan itu mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah itu, Riko langsung kabur dengan membawa laptop serta handphone korban. Atas perbuatannya itu, Riko dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.