3 Pejabat Universitas Udayana Tersangka Korupsi Dana SPI Belum Ditahan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Februari 2023 16:35 WIB
Jakarta, MI - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, belum ditahan. "Kita baru mengumumkan penetapan tersangka dan memang dalam KUHP kita diatur untuk memiliki kewenangan untuk penahanan. Nanti, kita lihat sejauh mana yang bersangkutan koperatif terhadap penyidikan yang dilakukan Kejati Bali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Senin (13/2). Luga menjelaskan, para tersangka akan ditahan apabila berupaya untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan oleh para tersangka, dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Kita masih mendalami modus lainnya dalam kasus SPI. Pada prinsipnya sangat terbuka kemungkinan (tersangka baru) nanti lewat pendalaman ini, dan seiring dengan penetapan tersangka akan terlihat bagaimana peran dari tersangka," jelasnya. Sebelumnya, tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. Ketiga pejabat itu berinisial IKB, IMY, dan NPS. Ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam periode yang berbeda. IKB dan IMY sebagai tersangka penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021. Sedangkan tersangka NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. “IKB, IMY dan NPS terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Minggu (12/2). Luga mengatakan dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Menurutnya, jumlah itu berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.