Pemprov Malut Sandra Gaji Guru PPPK dan TPP Pegawai

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Februari 2023 17:34 WIB
Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diduga telah mengendapkan gaji ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji 13 guru PPPK, dan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai Pemprov Malut di kas daerah. Pasalnya, pada tahun 2022 terdapat 7 bulan gaji guru PPPK yang belum dibayarkan, sedangkan di tahun 2023 hanya 1 bulan. Perihal tersebut membuat ratusan guru PPPK di Malut ini harus ikat pinggang. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Fahmi Alhabsi, mengakui bahwa pembayaran gaji ratusan guru PPPK tersebut terkendala di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut. “Jadi terkait pembayaran PPPK itu tinggal menunggu informasi dari Badan Keuangan saja, karena sumber dana PPPK itu tersendiri,” ujarnya ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia, Selasa (14/2). Ia juga mengungkapkan, terkait sumber dana pembayaran gaji guru PPPK ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) kemudian di tampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Malut. “Sumber dana DAU, nanti ditampung dalam APBD,” kata Fahmi. Selain itu, Pemprov Malut ternyata punya pekerjaan rumah lain yang belum dapat diselesaikan yaitu pembayaran TPP pegawai Pemprov Malut selama 3 bulan, yakni bulan November dan Desember 2022 serta TPP bulan Januari 2023. Sementara itu, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya ketika disambangi Monitor Indonesia di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Sehingga belum ada penjelasan resmi dari BPKAD Malut terkait kepastian pembayaran gaji guru PPPK dan TPP pegawai Pemprov Malut sampai berita ini diterbitkan. [Rais Dero]

Topik:

pemprov malut