Diduga Retribusi Tak Dibayarkan, Pedagang Pasar Induk Kroya Lapor ke Kejari Cilacap

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Maret 2023 13:41 WIB
Cilacap, MI - Pedagang Pasar Induk Kroya, Cilacap yang kiosnya terbakar pada 23 Desember 2021 lalu, bersama LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cilacap mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jumat (17/3) siang. Kedatangan pedagang dan GMBI itu diterima langsung oleh kasi Intel Kejari Cilacap, Wawan Rusnawan. Kedatangan mereka diketahui untuk memberikan laporan terkait retribusi yang diselewengkan oleh oknum pengelola pasar. "Kami menerima laporannya, dan sudah memahami apa yang dilaporkan oleh para pedagang. Tentunya kami pelajari terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti melalui proses hukum," ucap Wawan. Ia membenarkan pedagang Pasar Induk Kroya telah mengantarkan berkas pelaporan dugaan retribusi pasar yang belum dibayarkan oleh PT Tata Daerah Mandiri (TDM) kepada Pemkab Cilacap. "Suratnya diterima, dan kami segera melakukan pemeriksaan berkas laporan tersebut. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat dari warga pedagang akan dipanggil guna dimintai keterangan," ucap Wawan. Dikatakan Wawan agar LSM GMBI serius menangani laporan warga, sekaligus meminta untuk memberi waktu dan memercayakan kepada penyidik untuk bekerja. "Nanti perkembangannya kita sampaikan kepada teman-teman GMBI dan warga pedagang Pasar Induk Kroya. Selain itu, ini sudah mendekati bulan puasa, namun Kejaksaan tetap bekerja," jelas Wawan. "Sehingga mohon kesediaan teman-teman para pedagang meluangkan waktunya datang di ke Kejaksaan bila dibutuhkan," sambungnya. Di kesempatan yang sama, Ketua LSM GMBI Cilacap, Muhammad Tarso, mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan retribusi harian pasar, pajak daftar perusahaan, retribusi sampah, dan pungutan-pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan UU. Diduga retribusi itu tidak dibayarkan PT Tata Daerah Mandiri (TDM) sejak tahun 2003-2006 dengan jumlah Rp 606 juta kepada Pemkab Cilacap. Tarso meminta Kejaksaan bergerak cepat untuk menangani kasus ini. "Ini merupakan bahan temuan dari sinergi kita dengan Kejaksaan," katanya. Dia menegaskan, retribusi yang dibayarkan tetapi tidak disetorkan ke Pemkab Cilacap membuat para pedang resah. Bahkan, tak sedikit pula ada berhenti sebagai pedang dan mengadu nasib ke Ibu Kota. "Banyak para pedagang menjadi pembantu rumah tangga di Jakarta, dan aset mereka dijaminkan di bank. Malah nasibnya tidak tahu. Bahkan sebentar lagi ada yang mau dilelang," jelasnya. Terkait kontribusi LSM GMBI, Tarso mengatakan bahwa pihaknya hanya memberikan support dan semangat agar pembangunan kembali Pasar Induk Kroya cepat terlaksana, dan para pedagang kembali bisa berdagang. Sementara itu, Ketua Forum Pedagang Pasar Kroya, Muchlisin, mengeluhkan kondisi para pedang saat ini. Dia mengungkapkan, pendapatan para pedang alami penurunan yang sangat drastis. "Kalau di lokasi pasar yang sekarang di Karangmangu, yang jelas itu secara penjualan mengalami penurunan, karena pembelinya berkurang," tuturnya. "Kios-kios pasar banyak yang tidak terpakai karena tidak layak tempat yang diberikan oleh pemerintah," demikian Tarso. (Estanto)   #Pedagang Pasar Induk Kroya #Kejari Cilacap #Retribusi
Berita Terkait