Rumah Mewah Milik Wahyu Kenzo di Kota Malang Disita Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Maret 2023 06:00 WIB
Jakarta, MI - Sebuah rumah mewah milik crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, disita polisi. Wahyu merupakan tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Rumah berwarna putih di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang itu, terlihat tersegel garis polisi dan ditutup lembaran seng. Selain itu, terdapat kertas merah yang tertempel di tembok depan. Kertas merah itu bertuliskan bahwa rumah tersebut sudah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Di kertas merah itu juga tertera dasar penyegelan, yakni Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. "Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," tulis pada kertas merah tersebut. Kemudian dituliskan juga penyegelan dan penyitaan dilakukan sejak Jumat (17/3) lalu. Lembar segel itu dilengkapi dengan tanda tangan pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu Septian Dryfig, dan pendamping hukumnya, Atika Hafida, serta penyidik dari Bareskrim Polri, AKBP Wawan. Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan rumah yang disegel tersebut adalah milik Wahyu Kenzo. "Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu (Laporan Polisi) di Bareskrim terkait TPPU," kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3). Sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3), terkait kasus penipuan investasi robot trading. Dari aksi penipuan itu, Wahyu meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 ribu orang. Teranyar, polisi juga telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tersebut. Tersangka baru itu berinisial RE. Ia adalah marketing robot trading ATG milik Wahyu.