Dishub Kabupaten Blitar Imbau Kendaraan Wajib Uji, Segera Lakukan Uji KIR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 April 2023 21:14 WIB
Blitar, MI - Menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menyampaikan himbauan kepada para pemilik kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum dan angkutan barang untuk segera melakukan uji kendaraan atau uji kir yang telah habis masa berlakunya. Hal ini bertujuan menjamin keselamatan bagi pengemudi dan penumpang yang akan melakukan kegiatan mudik dan angkutan barang. Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto Kurniawan menyampaikan bahwa upaya tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Widhi juga menyampaikan, Dishub Kabupaten Blitar mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengujian kendaraan bermotor. Pihaknya juga meminta kepada para pemilik kendaraan bermotor yang wajib uji yang jatuh tempo di tanggal 19 - 25 April, untuk segera melakukan pengujian. Dikarenakan pada tanggal tersebut adanya cuti bersama hari raya Idul Fitri. Dan pelayanan akan dibuka kembali pada tanggal 26 April 2023, untuk menghindari denda administrasi dan larangan jalan. Karena kendaraan bisa dikatakan tidak laik jalan. "Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada para pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji kendaraan, bagi pemilik kendaraan bermotor baik angkutan umum, angkutan barang yang habis masa uji pada tanggal tersebut untuk segera melakukan pengujian kendaraan," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Blitar, Jl. Raya Dandong No. 53 Kecamatan Srengat, Jum'at (14/4/2023). Ia juga menjelaskan himbauan tersebut juga sudah disebar luaskan melalui akun media sosial Dishub, juga melalui media massa lainnya. Saat disinggung mengenai uji kelaikan kendaraan atau ramp check, ia katakan hal itu sudah dilakukan oleh bidang lalulintas angkutan jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Blitar bekerjasama dengan UPT LLAJ Pemprov Jatim yang dilaksanakan di Terminal Kabupaten Blitar. Ia juga berpesan kepada para pemilik dan pengelola kendaraan wajib uji untuk menjaga kendaraan laik jalan dan wajib untuk melakukan uji kendaraan diantaranya kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang, serta kendaraan gandengan dan tempelan. (JK) #Uji KIR

Topik:

-